Ibu Prita Mulyasari Omni di Facebook
by admin
Obrolan hangat di kalangan 'aktivis' milis atau pun blogger saat ini adalah Prita Mulyasari. Ibu Prita Mulyasari yang mempunyai dua anak yang masih kecil-kecil itu ditahan di LP Wanita Tangerang sejak 13 Mei lalu dengan tuduhan pencemaran nama baik RS Omni International Tangerang lewat internet.
Penahanan Ibu Prita Mulyasari yang diadili 4 Juni mendatang itu dinilai berlebihan. Alhasil, 'penggiat' internet pun ramai-ramai membelanya, termasuk lewat Facebook.
Penahanan Ibu Prita Mulyasari yang diadili 4 Juni mendatang itu dinilai berlebihan. Alhasil, 'penggiat' internet pun ramai-ramai membelanya, termasuk lewat Facebook.
Support itu bertajuk "DUKUNGAN BAGI IBU PRITA MULYASARI, PENULIS SURAT KELUHAN MELALUI INTERNET YANG DIPENJARA". Hingga pukul 11.30 WIB, Selasa (2/6/2009) grup ini telah memiliki 5.910 member. Grup ini menargetkan mengumpulkan 7.500 member.
Aspirasi kelompok perjuangan ini adalah 'Bebaskan Ibu Prita Mulyasari Dari Penjara dan Segala Tuntutan Hukum' dengan 3 poin:Kisah tragis Prita ini dimulai ketika Prita menulis keluhannya lewat email ke sejumlah rekannya pada medio Agustus 2008 setelah komplainnya kepada pihak RS tidak mendapat respons memuaskan. Isinya kekesalan Prita pada pelayanan RS Omni yang telah dianggapnya telah membohonginya dengan analisa sakit demam berdarah dan sudah diberikan suntikan macam-macam dengan dosis tinggi sehingga mengalami sesak napas. Prita juga menyesalkan sulitnya mendapatkan hasil lab medis.
- Cabut segala ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik karena sering disalahgunakan untuk membungkam hak kemerdekaan mengeluarkan pendapat.
- Keluhan/curhat ibu Prita Mulyasari thd RS Omni tidak bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
- Keluhan/curhat Ibu Prita Mulyasari dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- RS Omni hendaknya memberikan HAK JAWAB, bukan melakukan tuntutan perdata dan pidana atas keluhan/curhat yg dimuat di suara pembaca dan di milis2.
Tak dinyana, tulisan Prita Mulyasari menyebar ke berbagai milis. Pihak RS Omni telah menjawab tulisan Prita lewat milis dan memasang iklan di media cetak. Tak cukup itu, RS itu juga memperkarakan Prita ke pengadilan. Prita Mulyasari dijerat dengan UU Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.
Walaupun ibu itu di hukum, biar masyarakat luas tahu para predator itu sangat tidak berperikemanusiaan, mereka dapat menggandeng apa dan siapa saja untuk membungkam yang mengganggu bisnis mereka, saat ini pake tangan hukum, lain waktu lewat tangan kekuasaan.
memuakkan!
kapitalis kiss my ass ! !
massyaallah sabar yah bu mudah nudahab ubu selala dilndungi allah salam bloger
LAWAN !!!
Kami dukung buat kebebasan Ibu Prita Mulyasari..
Salam,
ButikAlMuslim.com
NORAAAAAAAKKKKKKKKKK WOOOOOOOYYYYY!
RS OMNI INTERNASIONAL NORAAAKKK!
GILAAAAA NORAAAAAAKKK. . .
KOLO GAMAU DI PROTES YA GAUSAH BIKIN RSSSS WOOOYYY!
PECAAATTT KUASA HUKUMNYEEEEE!
NORAAAAAAKKK!
SAYA DAN SEKELUARGA TERTAWA TERBAHAK-BAHAK!
MALU!!!!?
HANCURKAN RS OMNI.............
HUKUM YANG TDK ADIL VS RAKYAT
demokrasi hanya omong kosong ,,
sabar y bu ,, banyak dukungan mengalir ,.
Menyedihkan dan memprihatinkan melihat lembaga kesehatan yang mengatasnamakan international yang notabene seharusnya mengedepankan semangat profesionalism dalam memberikan pelayanan kesehatan publik tapi mentalnya masih tingkat preman pasar. Sungguh tidak bermoral dan tidak berperikemanusiaan, melihat arogansi manajemen RS Omni. Semua orang Indonesia bahkan seluruh dunia menjadi tahu kebobrokan pelayanan kesehatan RS Omni. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengganti manajemen struktural RS Omni dengan orang-orang yang lebih kompeten dan profesional. Langkah yang kedua mengganti tenaga medis/paramedis dengan orang yang lebih kapabel dan berpengalaman di bidangnya (spesialist). Langkah ketiga adalah melakukan training mengenai manajemen perilaku secara berkala terhadap karyawan dan tenaga medis yang berinteraksi langsung dengan konsumen. Bagaimana caranya memperlakukan konsumen dengan baik. Bagaimana harus menyikapi komplain yang masuk secara wajar dan tak berlebihan. Bagaimana harus bersikap saat bertemu konsumen. Tinggal sekarang ada kemauan dari pihak manajemen RS Omni atau tidak untuk membenahinya.
Sekarang Depkumham perlu lebih mensosialisasikan UU ITE agar pengguna media internet semua melek hukum. Lucu juga sih...:
1. Nulis surat kepada orang lain kemudian orang lain yang menyebarkannya koq yang dikejar yang nulis pertama kali bukan yang menyebarkannya. Belum tentu yang menulis pertama kali meminta untuk disebarkan.
2. Kalau nulis e-mail dihukum, bagaimana dengan tulisan-tulisan di media cetak yang juga ditulis berdasarkan pendapat penulisnya.
Seharusnya pihak RS OMNI menjawab lewat milis atau webnya (kalau punya). Biar sama-sama clear. Mungkin lebih aman bagi kita nulis pendapat di koran yang semua orang di Indonesia bisa mengakses meskipun dampak bagi yang dikomplain lebih besar. Kalau begitu.....mundur dong kita, semua masyarakatnya gaptek gara-gara takut nulis pendapat di internet yang di Indonesia belum bisa diakses oleh semua orang.
Untuk Ibu Prita...yang tabah dan kuat. Tuhan tidak pernah tidur dan MahaTahu.
Biar tau rasa tu RS OMNI, sombong, mentang2 punya duit kali. Kebenaran tetap menang.
Kalau begitu semua orang yang pake email dipenjara aja.
Bebaskan ibu Prita. Masyarakat harus berpikir dua kali untuk menjadi pasien RS yang sombong dan sok kuasa.
Pencemaran nama baik apaan? Nama aja ga ada, jadi apanya yang dicemarkan?
Artikel apik : "Surat Pembaca Berbuah Bahagia atau Penjara ?"
http://www.mediakonsumen.com/Artikel4560.html
Ada A-Z alamat 25 url surat pembaca lainnya, siap diklik untuk bongkar keangkuhan para penyedia layaanan publik. Ayo serbuuuu..... !!!
Ada 7 tips biar gak dipenjara....
"Kecewa dan mengeluh dari para konsumen, sebagai tanggapan atas layanan yang kurang memuaskan amat jamak ditemukan. Hal ini menimpa para konsumen yang berinteraksi dengan layanan publik, kasus jual-beli, perbankan, layanan di pemerintahan maupun swasta.
Layanan yang berbuah kekecewaan ini semestinya mendapatkan perhatian dari para pengusaha, produsen, atau pimpinan pemberi layanan tersebut. Bahkan jauh-jauh sebelum memberikan pelayanan tersebut, hendaknya disediakan sebuah kotak saran agar konsumen bisa memberikan kritik, saran, pengaduan dan segera mendapatkan respon yang memadai."
Semoga bermanfaat.
MATINYA KEBEBASAN BERPENDAPAT
Biarkanlah ada tawa, kegirangan, berbagi duka, tangis, kecemasan dan kesenangan... sebab dari titik-titik kecil embun pagi, hati manusia menghirup udara dan menemukan jati dirinya...
itulah kata-kata indah buat RS OMNI Internasional Alam Sutera sebelum menjerat Prita dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
.......................................................................................................
Bila kita berkaca lagi kebelakang, sebenarnya pasal 310 KUHP adalah pasal warisan kolonial Belanda. Dengan membungkam seluruh seguruh teriakan, sang rezim penguasa menghajar kalangan yang menyatakan pendapat. Dengan kejam penguasa kolonial merampok kebebasan. tuduhan sengaja menyerang kehormatan, nama baik, kredibilitas menjadi ancaman, sehingga menimbulkan ketakutan kebebasan berpendapat.
Menjaga nama baik ,reputasi, integritas merupakan suatu keharusan, tapi alangkah lebih bijaksana bila pihak-pihak yang merasa terganggu lebih memperhatikan hak-hak orang lain dalam menyatakan pendapat.
Dalam kasus Prita Mulyasari, Rumah sakit Omni Internasional berperan sebagai pelayan kepentingan umum. Ketika pasien datang mengeluhjan pelayanan buruk pihak rumah sakit, tidak selayaknya segala kritikan yang ada dibungkam dan dibawah keranah hukum.
Kasus Prita Mulyasari adalah presiden buruk dalam pembunuhan kebebasan menyatakan pendapat.