Anggodo Menang Komisi III : Hakim Pakai Kacamata Kuda

Anggodo Menang Komisi III : Hakim Pakai Kacamata Kuda, Abaikan Opini Publik, Komisi III DPR menilai, majelis hakim praperadilan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit Chandra menggunakan kacamata kuda karena memenangkan Anggodo Widjojo. Majelis hakim mengabaikan opini publik.

"Harus diakui hakim dalam memutus perkara ini menggunakan kacamata kuda dengan mengabaikan opini publik yang bisa dianggap melecehkan rasa dan perasaan hukum publik," ujar Ketua Komisi III Benny K Arman kepada detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/4/2010).

Benny mengatakan, legalisme hukum telah diberhalakan oleh majelis hakim dalam putusan perkara. Hakim dinilai telah mengabaikan keadilan masyarakat.

Maret lalu, Anggodo Widjojo mengajukan gugatan praperadilan atas SKPP dari Kejari Jakarta Selatan untuk perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Anggodo merasa jadi korban dalam perkara itu.

Dalam sidang putusan Senin (19/4/2010), hakim memenangkan gugatan Anggodo. Hakim memerintahkan agar berkas Bibit dan Chandra dilimpahkan ke pengadilan.

Beberapa pertimbangan hakim melandasi alasan keputusan itu. Salah satunya, alasan sosiologis tidak pernah dipergunakan dalam pertimbangan hukum. Padahal, alasan sosiologis ini justru digunakan Presiden SBY untuk menghentikan kasus Bibit-Chandra atas rekomendasi Tim 8.

Selain itu hakim menilai Anggodo sebagai korban kasus korupsi sehingga dapat mengajukan hak gugat (legal standing).
Bookmark and Share

1 komentar:

    salam kenal saja mas.tidak bisa memberi komentar diatas.umum sudah tahu

     

Post a Comment