Inisial 'K' Pengelola Situs Penggugah Pertama Video Ariel-Luna

Bareskrim Mabes Polri telah melayangkan surat permintaan izin dari pihak kejaksaan untuk melakukan penindakan berupa penangkapan dan penahanan terhadap pria berinisial K. Dia diduga pengunggah pertama kali tiga video asusila yang melibatkan tiga artis.

"Kita masih minta izin dulu dari Kejaksaan karena mekanisme Undang-Undang seperti itu," ujar Direktur I Keamanan Transnasional Bareskrim Mabes Polri Brigjen (Pol) Saud Usman di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/7/2010).

Menurut pasal 43 ayat 6 UU No. 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, untuk penangkapan dan penahanan seseorang, penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan dari ketua pengadilan negeri setempat.

Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi mengatakan, K berprofesi sebagai pengelola salah satu situs. Namun, Ito belum bersedia mengungkapkan situs apa yang dikelola. Pihaknya masih terus menyelidiki bagaimana tiga video asusila itu bisa sampai ketangan K. "Kita lakukan pendalaman bagaimana tayangan itu bisa sampai ke dia," ucapnya.

Seperti diberitakan, polisi juga telah menetapkan delapan penggungah video sebagai tersangka. 12 orang lain telah diperiksa namun masih diselidiki keterkaitan mereka dalam pengunggahan video.
Bookmark and Share

0 komentar:

Post a Comment