Parcel Lebaran 2010
by admin
Parcel Lebaran 2010, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah anggapan sebagian pihak yang menilai KPK anti parcel. KPK berpendapat, seharusnya pemberian parcel atau bingkisan hari raya dilakukan untuk pihak yang membutuhkan.
Parcel Lebaran 2010, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar mengatakan, parcel tidak dilarang jika tidak bertendensi terhadap konflik kepentingan. Dia mencontohkan, pemberian parcel harusnya diberikan oleh atasan atau orang yang mampu kepada bawahan atau orang membutuhkan. "Ini tidak termasuk gratifikasi," kata Haryono, Senin (6/9).
KPK secara rutin sejak tahun 2005 telah memberikan parcel atau bingkisan hari raya kepada pegawai outsourcing di KPK. Pada tahun ini KPK memberikan 420 paket parcel yang berisikan Minyak Goreng, Susu, Gula, Sarung, dan Sirup.
Karena itu, Haryono meluruskan bahwa KPK tidak pernah melarang budaya pemberian parcel di masyarakat. Masyarakat dapat berkirim parcel kepada kerabatnya yang membutuhkan tanpa harus takut dijerat oleh KPK.
Dia menjelaskan, yang melarang pun bukan KPK melainkan Undang-Undang. Saat ini, parcel jadi celah pemberian dengan nilai berlebih yang berkaitan dengan jabatan seseorang. Karena itu, parcel tersebut apapun jenisnya harus dilaporkan ke KPK.
Bila tidak dilaporkan maka penerima parcel bisa dijerat dengan dugaan suap atau penerimaan gratifikasi.“Yang banyak terjadi pejabat yang sudah mampu menerima parcel yang memiliki conflict of interest. Ini yang KPK larang,” jelas Haryono.
Senin (6/9), Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD melaporkan penerimaan parcel yang berasal dari Kerajaan Arab Saudi dan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Kali ini Mahfud melaporkan parsel lebaran berwujud 50 kardus kurma yang diperolehnya dari Kerajaan Arab Saudi.
Mantan politisi dari PKB itu mengungkapkan bahwa ia hanya menjalin persahabatan dengan Kerajaan Arab Saudi maupun TPI. Pada Maret 2010, Mahfud pernah melaporkan gratifikasi yang diterimanya dari institusi pendidikan dan perusahaan media massa.
Ketika itu Mahfud melaporkan penerimaan plakat berlapis emas dari Universitas Islam Indonesia (UII) dan hadiah uang senilai Rp 20 juta dari sebuah koran yang berbasis di Jakarta.
Parcel Lebaran 2010, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar mengatakan, parcel tidak dilarang jika tidak bertendensi terhadap konflik kepentingan. Dia mencontohkan, pemberian parcel harusnya diberikan oleh atasan atau orang yang mampu kepada bawahan atau orang membutuhkan. "Ini tidak termasuk gratifikasi," kata Haryono, Senin (6/9).
KPK secara rutin sejak tahun 2005 telah memberikan parcel atau bingkisan hari raya kepada pegawai outsourcing di KPK. Pada tahun ini KPK memberikan 420 paket parcel yang berisikan Minyak Goreng, Susu, Gula, Sarung, dan Sirup.
Karena itu, Haryono meluruskan bahwa KPK tidak pernah melarang budaya pemberian parcel di masyarakat. Masyarakat dapat berkirim parcel kepada kerabatnya yang membutuhkan tanpa harus takut dijerat oleh KPK.
Dia menjelaskan, yang melarang pun bukan KPK melainkan Undang-Undang. Saat ini, parcel jadi celah pemberian dengan nilai berlebih yang berkaitan dengan jabatan seseorang. Karena itu, parcel tersebut apapun jenisnya harus dilaporkan ke KPK.
Bila tidak dilaporkan maka penerima parcel bisa dijerat dengan dugaan suap atau penerimaan gratifikasi.“Yang banyak terjadi pejabat yang sudah mampu menerima parcel yang memiliki conflict of interest. Ini yang KPK larang,” jelas Haryono.
Senin (6/9), Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD melaporkan penerimaan parcel yang berasal dari Kerajaan Arab Saudi dan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Kali ini Mahfud melaporkan parsel lebaran berwujud 50 kardus kurma yang diperolehnya dari Kerajaan Arab Saudi.
Mantan politisi dari PKB itu mengungkapkan bahwa ia hanya menjalin persahabatan dengan Kerajaan Arab Saudi maupun TPI. Pada Maret 2010, Mahfud pernah melaporkan gratifikasi yang diterimanya dari institusi pendidikan dan perusahaan media massa.
Ketika itu Mahfud melaporkan penerimaan plakat berlapis emas dari Universitas Islam Indonesia (UII) dan hadiah uang senilai Rp 20 juta dari sebuah koran yang berbasis di Jakarta.
Post a Comment