Pemilu, Biaya Besar Hasil Minim

Hasil Pemili Legislatif (Pileg) 2009 yang disahkan KPU 9 Mei lalu, membuat banyak pihak terhenyak lantaran pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya mencapai 49,6 juta orang, atau dua kali lipat dari perolehan suara parpol pemenang pemilu, Partai Demokrat. Banyak pihak menilai, tingginya angka 49,6 juta itu sebagai salah satu kegagalan penyelenggara Pemilu yang mengabaikan hak demokrasi rakyat. Padahal untuk kepentingan itu, Pemerintah sudah mengucurkan trilyunan rupiah.

APBN 2009 yang dialokasikan untuk membiaya Pemilu (Pileg 9 April 2009 dan Pemilu Presiden 8 Juli mendatang), tercatat sebesar Rp 15 Trilun, yaitu sekitar Rp 13,5 triliun untuk Komisi Pemilihan Umum dan sisanya sekitar Rp 1,5 triliun untuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bapilu).

Dana sebesar itu belum termasuk anggaran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) di seluruh Indonesia, yang diambil dari APBD untuk membantu KPU Provinsi. Pejabat Depdagri Abdul Rasyid Saleh (Dirjen Administrasi dan Kependudukan Depdagri) dan Saut Situmorang (Juru Bicara Depdagri) kepada pers tanggal 7 Mei 2009 yang lalu menjelaskan bahwa total dana bantuan Pemprov untuk KPU Provinsi sebesar p 112,3 Miliar, belum termasuk dari Provinsi Bali dan Lampung, karena belum dilaporkan ke Depdagri.

Dana APBD itu, menurut kedua pejabat Depdagri tersebut, digunakan untuk pemutakhiran daftar pemilih sementara (DPS), distribusi logistik maupun untuk keperluan penyelenggaraan pemilu lainnya.

Dengan dana sebesar itu, tentu amat disayangkan kalau hasil yang dicapai tidak sesuai harapan. Rakyat tidak akan kecewa kalau dana sebesar itu dapat menghasilkan perbaikan kehidupan demokrasi di negeri ini secara signifikan. Bukan sebaliknya semakin terpuruk. DPT tidak beres, Golput hampir mencapai angka fantastis 49 juta orang, penggelembungan suara terjadi di mana-mana, praktik jual-beli suara tetap marak dan masih banyak lagi kasus lainnya.

Semoga pada Pilpres dua bulan kedepan, persoalan-persoalan itu bisa diminimalisasi. KPU dan para penyelenggara pemilu tentu sudah mendeteksi dimana titik-titik lemah yang diperbaiki, agar setidaknya partisipasi pemilih bisa lebih meningkat. Pembenahan sistem penjaringan calon pemilih merupakan hal yang mendesak untuk segera dilakukan. Sayang kalau Pemilu menggunakan uang rakyat, tetapi hampir 50 juta rakyat Indonesia tidak ikut memilih.
Bookmark and Share

0 komentar:

Post a Comment