Keputusan Sidang Vonis Antasari Azhar

Antasari Azhar, terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, divonis….. tahun penjara. Sedangkan terdakwa lainnya, Kombes Pol Williardi Wizar divonis 12 tahun penjara, Sigid Haryo Wibisono 15 tahun penjara, dan Jerry Hermawan Lo divonis 5 tahun penjara. Keempat terdakwa diadili di ruang terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2).

Berkas vonis Antasari setebal 179 halaman dibacakan majelis hakim yang dipimpin Herry Swantoro secara bergantian. Sesuai persetujuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hokum Antasari, berkas yang dibacakan hanya berupa keterangan para saksi yang pernah hadir di persidangan dan dan pokok-pokok perkara.

Vonis untuk Sigid, bos koran harian Merdeka terbitan Jakarta, dibacakan Ketua Majelis Hakim Charis Mardiyanto. ’’Menghukum terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara,’’ katanya. Sigid terbukti menyediakan dana Rp 500 juta untuk eksekusi pembunuhan Nasrudin.

Vonis untuk Sigid jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman mati. Charis menegaskan, dari fakta persidangan yang ada, Sigid terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat pembunuhan berencana. ’’Semua tuntutan jaksa terpenuhi,’’ tutup Charis.

Pertimbangan yang memberatkan, Sigid dinilai mengakibatkan penderitaan bagi keluarga korban. Apalagi korban merupakan tulang punggung keluarga. Sedangkan hal yang meringankan, Sigid dinilai kooperatif dan tidak pernah melanggar hukum.

Menanggapi vonis hakim, Sigid yang berbaju batik lengan panjang malah berujar, ’’Alhamdulillah.’’ Ditanya mau banding atau tidak, Sigid mengatakan, ‘’Masih pikir-pikir.’’

Keluarganya juga bersyukur Sigid lolos hukuman mati dan tegas menyatakan akan banding. ’’Banding dong. Ini semua fitnah. 15 Tahun itu terlalu berat,’’ ujar kakak Sigid, Sigid Agus Heriyanto.

Sementara vonis untuk Williardi dibacakan ketua majelis hakim Artha Theresia di ruang terpisah. ’’Menghukum terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara,’’ kata Artha.

Williardi melalui tim pengacaranya langsung mengajukan banding.

Hakim Ahmad Solikin saat membacakan berkas vonis Williardi mengatakan, hal yang memberatkan Williardi adalah, terdakwa sebagai perwira menengah yang telah sekian lama meniti karir dan memperoleh tanda jasa, harusnya tahu bahwa perbuatannya tersebut melanggar peraturan.

Sedangkan tiga hal yang meringankan antara lain, pertama, Williardi belum pernah dihukum. Kedua, terdakwa belum pernah melakuakn tindakan tercela selama meniti karir di kepolisian. ’’Ketiga, terdakwa telah menerima penghargaan dari dalam maupun luar negeri,’’ ujar Ahmad Solikin.

Sementara vonis 5 tahun penjara untuk Jerry lebih ringan dari tuntutan JPU yang 15 tahun penjara. Pengusaha ini diduga menjadi pencari eksekutor Nasrudin Zulkarnaen. Jaksa menjerat Jerry dengan Pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ayat kedua jo pasal 55 ayat (1) kedua pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Jerry diadili karena perannya mempertemukan Edo dengan Wiliardi untuk melaksanakan tugas negara membuntuti Nasrudin. Jerry mengaku telah mengenal Edo sejak 1998. Edo pernah menjadi karyawan Jerry, Edo pun menjadi ketua Forum Persaudaraan Anak Bangsa wilayah DKI Jakarta, dimana Jerry menjadi ketua umumnya.
Bookmark and Share

0 komentar:

Post a Comment