Facebook Mau Ditutup di Indonesia ?
by admin
Halaman Facebook Karikatur Nabi Ditutup, Sejak Jumat (21/5) pagi, URL (Uniform Resource Locator) dari halaman Facebook menyangkut karikatur Nabi Muhammad telah ditutup. Meskipun begitu, pro dan kontra tetap saja ada.
Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, mengatakan bahwa sejak pukul 7.00 pagi ini URL kontroversial tersebut telah ditutup resmi pihak Facebook.
“Sebetulnya memang admin pihak Facebook itu kooperatif. Artinya, seandainya ada keluhan mereka dapat di ajak kerjasama. YouTube misalnya, waktu ada kejadian film Fitnah ataupun karikatur nabi dari Denmark, mereka sangat kooperatif. Terlihat bahwa memang mereka sebenarnya juga tidak mau masalah berlarut-larut, kata Gatot saat dihubungi Jumat (21/5).
Gatot mengatakan bahwa sejak tadi malam, 80 ribu pengguna online di seluruh dunia memberikan kritik mengenai halaman Facebook ini. “Tadi malam sudah 80 ribu di seluruh dunia. Artinya memang perlawanan telah muncul secara luas. Untuk Indonesia sendiri telah ada hampir 15 ribu entry yang masuk menuntut penghapusan URL ini.â€
Meskipun begitu, Gatot menekankan bahwa pemerintah Indonesia tetap akan memberikan tekanan kepada pihak Facebook untuk menghapus halaman ini. “Rencananya memang menteri akan memberikan surat secara resmi kepada pihak Facebook.â€
Menurut Gatot, masalah ini begitu penting mengingat tidak hanya berbicara soal rentannya isu beragama di Indonesia, tetapi juga telah melanggar aturan hukum di Indonesia.
“Ini tidak hanya menyangkut kehidupan masyarakat beragama, tetapi juga melanggar undang-undang. Halaman ini telah melanggar pasal 21 nomor 36 tahun 1999 di undang-undang komunikasi di mana dilarang melakukan tindakan komunikasi yang bertentangan dengan kesusilaan, merugikan dan sebagainya. Ini juga melanggar UU ITE pasal 28 ayat 2 yang menyangkut soal pelarangan soal SARA.
Gatot mengatakan, pemerintah Indonesia telah berusaha menghimbau pihak internet security systems (ISS). Mereka punya kewajiban mengawasi konten. Seandainya ada masalah tentu saja pihak lain bisa berikan teguran.
Di lain pihak, Gatot menegaskan bahwa keberadaan RPM Konten tidak perlu ditakutkan. Tidak ada rencana untuk membahas ini. Kalaupun ada tidak perlu ditakutkan karena pasti akan dimunculkan ke masyarakat umum untuk uji publik, ujar Gatot. Kami tidak mungkin melakukan silence operation, tegasnya.
Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, mengatakan bahwa sejak pukul 7.00 pagi ini URL kontroversial tersebut telah ditutup resmi pihak Facebook.
“Sebetulnya memang admin pihak Facebook itu kooperatif. Artinya, seandainya ada keluhan mereka dapat di ajak kerjasama. YouTube misalnya, waktu ada kejadian film Fitnah ataupun karikatur nabi dari Denmark, mereka sangat kooperatif. Terlihat bahwa memang mereka sebenarnya juga tidak mau masalah berlarut-larut, kata Gatot saat dihubungi Jumat (21/5).
Gatot mengatakan bahwa sejak tadi malam, 80 ribu pengguna online di seluruh dunia memberikan kritik mengenai halaman Facebook ini. “Tadi malam sudah 80 ribu di seluruh dunia. Artinya memang perlawanan telah muncul secara luas. Untuk Indonesia sendiri telah ada hampir 15 ribu entry yang masuk menuntut penghapusan URL ini.â€
Meskipun begitu, Gatot menekankan bahwa pemerintah Indonesia tetap akan memberikan tekanan kepada pihak Facebook untuk menghapus halaman ini. “Rencananya memang menteri akan memberikan surat secara resmi kepada pihak Facebook.â€
Menurut Gatot, masalah ini begitu penting mengingat tidak hanya berbicara soal rentannya isu beragama di Indonesia, tetapi juga telah melanggar aturan hukum di Indonesia.
“Ini tidak hanya menyangkut kehidupan masyarakat beragama, tetapi juga melanggar undang-undang. Halaman ini telah melanggar pasal 21 nomor 36 tahun 1999 di undang-undang komunikasi di mana dilarang melakukan tindakan komunikasi yang bertentangan dengan kesusilaan, merugikan dan sebagainya. Ini juga melanggar UU ITE pasal 28 ayat 2 yang menyangkut soal pelarangan soal SARA.
Gatot mengatakan, pemerintah Indonesia telah berusaha menghimbau pihak internet security systems (ISS). Mereka punya kewajiban mengawasi konten. Seandainya ada masalah tentu saja pihak lain bisa berikan teguran.
Di lain pihak, Gatot menegaskan bahwa keberadaan RPM Konten tidak perlu ditakutkan. Tidak ada rencana untuk membahas ini. Kalaupun ada tidak perlu ditakutkan karena pasti akan dimunculkan ke masyarakat umum untuk uji publik, ujar Gatot. Kami tidak mungkin melakukan silence operation, tegasnya.
Post a Comment