Abu Bakar Baasyir Ditangkap
by Unknown
Abu Bakar Baasyir salah seorang ulama ternama Indonesia, Ditangkap pihak berwajib karena diduga dan dianggap sebagai orang yang terlibat dalam beberapa aksi teror di Indonesia. Penangkapan terhadap Abu Bakar Baasyir yang merupakan Amir MMI dilaklukan di Kabupaten Ciamis, setelah beliau memberi ceramah di kota tersebut.
Abu Bakar Baasyir Ditangkap di Ciamis tersebut, tentu saja menimbulkan beberapa pendapat dan kontroversi yang ada di masyarakat. Benarkah beliau ini orang yang terlibat dalam aksi teror di tanah air, ataukah hanya sebuah pengalihan isu lain yang berkembang di masyarakat kita.
Semua yang terjadi tersebut, tentu saja memerlukan kajian dan analisa serta fakta dan bukti, bahwa beliau terlibat dalam aksi teror tersebut. Apakah pihak kepolisian tersebut telah melakukan hal yang tepat, dengan menangkap Abu Bakar Baasyir? Kita liohat saja nanti! Siapa yang kejam dan dzalim, pasti akan diperhinakan Tuhan di dunia dan akhirat! Siapa yang salah pasti akan mendapatkan hukuman yang setimpal dari Zat Yang Maha Perkasa.
KIta hanya berharap penangkapan atas Ustad Abu Bakar Baasyir ini, tepat adanya. Kalau memang beliau bersalah, yah tentu kita tak akan mempermasalahkan langkah POLRI itu. Namun jika nantinya terbukti beliau tidak bersalah, semoga saja yang berlaku kejam terhadap sesama manusia akan segera mendapat balasan yang setimpal dari Zat Yang Maha membalas, Allah Azza Wa Jalla. Amien!
Kami rilis sebuah pernyataan dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia di berikut ini. Mabes Polri berjanji tidak akan menyiksa Ustad Abu Bakar Baasyir, Amir Jama'ah Anshorut Tauhid (JAT), yang ditangkap di Ciamis, Jawa Barat, Senin pagi (9/8).
Janji itu disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin siang.
“Kami beri jaminan, kami menghormati HAM. Polri punya peraturan di lingkungan Polri agar anggota Polri dalam melakukan tugas tetap menghormati prinsip HAM. Seluruh jajaran Polri mematuhi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tentang Penerapan HAM dalam Pelaksanana Tugas Polri,” ujar Edwad menjawab pertanyaan seorang wartawan.
Pertanyaan ini didorong oleh pengakuan yang pernah disampaikan tersangka teroris Muhammad Jibril dalam persidangan di PN Jakarta Selatan bulan Mei lalu. Muhammad Jibril mengaku dirinya mengalami penyiksaan dalam tahanan. Muhammad Jibril ditangkap Agustus tahun lalu karena dianggap menyebarkan kebencian di dalam media yang dipimpinnya, Ar Rahmah.
Abu Bakar Baasyir Ditangkap di Ciamis tersebut, tentu saja menimbulkan beberapa pendapat dan kontroversi yang ada di masyarakat. Benarkah beliau ini orang yang terlibat dalam aksi teror di tanah air, ataukah hanya sebuah pengalihan isu lain yang berkembang di masyarakat kita.
Semua yang terjadi tersebut, tentu saja memerlukan kajian dan analisa serta fakta dan bukti, bahwa beliau terlibat dalam aksi teror tersebut. Apakah pihak kepolisian tersebut telah melakukan hal yang tepat, dengan menangkap Abu Bakar Baasyir? Kita liohat saja nanti! Siapa yang kejam dan dzalim, pasti akan diperhinakan Tuhan di dunia dan akhirat! Siapa yang salah pasti akan mendapatkan hukuman yang setimpal dari Zat Yang Maha Perkasa.
KIta hanya berharap penangkapan atas Ustad Abu Bakar Baasyir ini, tepat adanya. Kalau memang beliau bersalah, yah tentu kita tak akan mempermasalahkan langkah POLRI itu. Namun jika nantinya terbukti beliau tidak bersalah, semoga saja yang berlaku kejam terhadap sesama manusia akan segera mendapat balasan yang setimpal dari Zat Yang Maha membalas, Allah Azza Wa Jalla. Amien!
Kami rilis sebuah pernyataan dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia di berikut ini. Mabes Polri berjanji tidak akan menyiksa Ustad Abu Bakar Baasyir, Amir Jama'ah Anshorut Tauhid (JAT), yang ditangkap di Ciamis, Jawa Barat, Senin pagi (9/8).
Janji itu disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin siang.
“Kami beri jaminan, kami menghormati HAM. Polri punya peraturan di lingkungan Polri agar anggota Polri dalam melakukan tugas tetap menghormati prinsip HAM. Seluruh jajaran Polri mematuhi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tentang Penerapan HAM dalam Pelaksanana Tugas Polri,” ujar Edwad menjawab pertanyaan seorang wartawan.
Pertanyaan ini didorong oleh pengakuan yang pernah disampaikan tersangka teroris Muhammad Jibril dalam persidangan di PN Jakarta Selatan bulan Mei lalu. Muhammad Jibril mengaku dirinya mengalami penyiksaan dalam tahanan. Muhammad Jibril ditangkap Agustus tahun lalu karena dianggap menyebarkan kebencian di dalam media yang dipimpinnya, Ar Rahmah.
Post a Comment