Prita Mulyasari Bebas dari Penjara

Ibu Prita Mulyasari akhirnya bebas dari tahanan, Ibu rumah tangga yang ditahan karena dianggap mencemarkan nama baik RS Omni Internasional ini kembali bisa menghirup udara segar walaupun masih berstatus tahanan kota. Setelah 'digempur' lewat dunia nyata dan dunia maya, akhirnya aparat hukum membebaskan Prita Mulyasari (32) dari LP Wanita Tangerang, Rabu (3/6/2009).

"Sudah dialihkan penahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan kota," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan lewat pesan singkatnya kepada detikcom.

Hal serupa disampaikan oleh Kepala LP Wanita Tangerang Arti Wirastuti. "Dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota," ujarnya di LP Wanita, Jl TMP Taruna, Tangerang.

Prita Mulyasari, ibu dua balita, masuk sel per 13 Mei. Dia dimasukkan sel oleh jaksa setelah memasukkan UU ITE pasal 27 (3) dalam berkas perkara dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun. Dia menjadi tersangka pencemaran nama baik RS Omni International setelah menulis keluhannya lewat internet.
Bookmark and Share

1 komentar:

    On June 4, 2009 at 4:43 PM Anonymous said...

    Allhamdulilah......
    mdh2an masih ada keadilan d negeri ini

     

Post a Comment