KPK Dibela, Polisi Dicerca

Kini kasus Chandra sudah berada di tangan Kejaksaan. Mestinya tinggal dilanjutkan dengan proses persidangan di Pengadilan untuk membuktikan benar atau tidaknya dakwaan yang dituduhkan kepada dirinya. Namun dengan perkembangan situasi seperti yang tengah terjadi saat ini, dikhawatirkan akan terjadi kerawanan-kerawanan yang ujung-ujungnya dapat mengganggu kredibilitas publik terhadap lembaga peradilan di negeri ini. Juga terhadap institusi Kepolisian, Kejaksaan, KPK bahkan terhadap pemerintahan SBY.

Kasus yang menghebohkan ini awalnya sebetulnya cukup sederhana, seandainya tidak ditumpangi dengan kepentingan-kepentingan tertentu, yakni adanya dugaan bahwa PT. Massaro telah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan sistim Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) untuk Departemen Kehutanan dan Perkebunan. KPK selaku institusi yang berwenang di bidang penindakan kasus pidana korupsi mengusut dugaan tersebut.

Namun, dalam perjalanannya, kasus ini terkesan membias lantaran munculnya testimoni Antasari Azhar (AA) yang saat itu sedang dalam tahanan Polri karena tersangkut perkara pidana lain terkait tewasnya Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen.

Testimoni AA menyebutkan adanya pejabat KPK yang terlibat kasus penyuapan oleh Ari Muladi, orang dekatnya Anggoro Widjojo (Direktur PT. Massaro). Atas dasar testimoni AA itulah, Polri kemudian mengusut para pejabat KPK yang diduga terlibat, hingga menetapkan Bibit dan Chandra sebagai Tersangka. Ujung-ujungnya, kepimpinan KPK terpaksa divalidasi.

Ternyata KPK tidak tinggal diam. Dua pekan terakhir, media massa dipenuhi berita tentang upaya KPK memberikan perlawanan untuk membungkam gerakan yang dilakukan Mabes Polri dan Kejakgung. Antara lain, yang paling fenomenal adalah dibukanya transkrip hasil penyadapan telepon Anggodo Widjojo (adik kandung Anggoro Widjojo) dengan sejumlah pihak dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada 3 November 2009 yang lalu.

Mengamati perjalanan kasus yang demikian, publik saat ini sepertinya dibikin bingung. Persoalan dugaan korupsi PT. Masaro seperti terlupakan. Yang terangkat ke permukaan adalah perseteruan para penengak hukum, yakni KPK di satu pihak dan Mabes Polri serta Kejakgung di pihak lain. Mereka sedang beradu cepat mengumpulkan alat bukti untuk digunakan mematikan seteru masing-masing.

Kini kasus Chandra sudah berada di tangan Kejaksaan. Mestinya tinggal dilanjutkan dengan proses persidangan di Pengadilan untuk membuktikan benar atau tidaknya dakwaan yang dituduhkan kepada dirinya.

Namun dengan perkembangan situasi seperti yang tengah terjadi saat ini, dikhawatirkan akan terjadi kerawanan-kerawanan yang ujung-ujungnya dapat mengganggu kredibilitas publik terhadap lembaga peradilan di negeri ini. Juga terhadap institusi Kepolisian, Kejakasaan, KPK bahkan terhadap pemerintahan SBY.

Dalam kondisi yang demikian, barangkali langkah yang diambil oleh Presiden SBY dengan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) Independen dinilai tepat. Dalam tempo dua minggu kedepan, TPF diharapkan mampu mendudukan kembali kasus ini pada track yang benar, yaitu track hukum.

TPF dapat segera merekomendasikan hasil temuannya kepada lembaga peradilan dalam rangka mengungkap kebenaran materiil terkait kasus (percobaan) penyuapan PT. Masaro terhadap oknum-oknum KPK. Jika terbukti bersalah silakan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun sebaliknya jika tidak bersalah, agar hak-hak privat mereka yang diduga terlibat segera dipulihkan. Karena hanya dengan proses hukum yang benar dan transparan, aksi dukung-mendukung dan/atau cerca-mencerca yang terlanjur diberikan kepada institusi Polri maupun KPK dapat diberikan secara proporsional.
Bookmark and Share

1 komentar:

    pusing juga ngeliat berita politik di tv belakangan ini

     

Post a Comment