Kampanye Pemilu di Hari Libur

Apakah di hari libur diperbolehkan melaksanakan Kampanye ? Mungkin kalau sekadar Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009 Update saya rasa diperbolehkan. Terutama Pejabat yang ikut menjadi Jurkam alias Juru Kampanye baru diperbolehkan melaksanakan Kampanye pada hari libur. Seperti salah satu usulan dari Ketua Umum Partai Bulan BIntang MS Ka'ban beberapa waktu yang lalu menjelang Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009.
Sebagai Ketua Umum Partai Bintang Bulan (PBB) dan sekaligus menjabat menteri Kehutanan, MS Ka'ban mengusulkan agar para pejabat yang ingin berkampanye sebaiknya menggunakan hari libur.

"Jadi sebaiknya hari libur seperti hari JUmat, Sabtu, Dan Minggu, yang penting diberikan pengaturan" ujar Ka'ban di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2008).

Selain itu, Ka'ban mengusulkan agar para pejabat tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan partainya dalam kampanye."Penggunaan fasilitas negara itu seperti tiket pesawat untuk kunjungan bukan untuk tugas negara," jelas Ka'ban.
Dalam kesempatan itu, Ka'ban menegaskan, partai yang dinahkodainya baru akan menentukan calon presiden untuk pemilu 2009 setelah pelaksanaan pemilu legislatif terlebih dahulu dan Mukernas partai."Kami targetkan 10 persen suara," pungkasnya.
Bookmark and Share

0 komentar:

Post a Comment