Tahun 2009 KPK Indonesia lebih garang

Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009 - Saat Presiden China memangku jabatan beliau berkata "Sediakan seribu peti mati untuk para koruptor dan sisakan satu buat saya" memang terdengar bombastis, tapi hasilnya saat ini China merupakan macan Asia. Diakui atau tidak China menyaingi Jepang dalam berbagai hal termasuk kemajuan di bidang otomotif, industri dan teknologi. Negara berpenduduk paling banyak di dunia ini juga membuat Amerika Serikat berpikir seribu kali untuk slake dengan China.

Bagaimana dengan Indonesia di tahun 2009 menjelang Kampanye Pemilu ini ? Apakah akan ada pimpinan di negara Indonesia yang berani berucap ungkapan sebombastis pemimpin China ?

Ternyata di tahun 2009 ini KPK di negara Indonesia berjanji akan lebih garang, di tahun 2009 ini ibarat kata KPK "Haus pejabat tukang sikat uang rakyat serta lapar Manusia Kursi tukang Korupsi" ini mungkin sedikit banyak membuat para pejabat dan calon pejabat serta para calon manusia kursi harus "berhitung" tatkala mau korupsi.

Tahun 2009 KPK akan lebih garang, kita sudah sama-sama mengetahui sepak terjang Komisi Pemberantas Korupsi ini cukup ditakuti oleh para pejabat maupun anggota dewan. Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar beliau menegaskan, mulai tahun 2009, KPK akan menangkap siapa saja, baik pejabat negara maupun swasta yang melakukan tindak pidana korupsi di Indonesia ini.

"Sepanjang tahun 2008 KPK sudah melakukan pembinaan dan sosialisasi UU 30 tahun 2003 tentang pemberantasan korupsi. Jadi tidak ada ampun lagi, mulai 2009 KPK akan menangkap siapa saja yang melakukan tindak pidana korupsi di Indonesia," tegas Antasari Azhar dalam Diskusi Agenda 23 Wacana Dari Slipi Partai Golkar, Senin (12/1) di DPP Partai Golkar.

Dalam UU No 30/2003 itu ada 30 pasal, dua diantaranya mengatur tentang pemeriksaan, penyidikan dan penangkapan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, dan 28 pasal lainnya mengatur tentang suap menyuap, monitoring dan kajian adminstarasi negara atau pemerintahan serta mekanisme kerja KPK lainnya.

Menurutnya, kalau UU No 30/2003 itu dilanggar, maka itu artinya para pelanggar sudah melakukan praktik tindak pidana korupsi. Karena itu tidak ada ampun lagi bagi mereka yang melakukan pelanggaran UU tersebut. - Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009

"Jadi tidak akan ada lagi tebang pilih terhadap pejabat negara maupun swasta".

Kejahatan korupsi itu seperti kubangan lumpur yang mengalir dari hulu ke hilir. Dibersihkan lalu kotor lagi. Dibersihkan kotor lagi, begitu seterusnya. Karena itu diperlukan sistem yang betul-betul bagus dan kuat untuk memberantasnya di negara Indonesia 2009 ini.

"Memang sulit memangkas praktik tindak pidana korupsi dari hulu hingga hilir," - Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009

Bookmark and Share

0 komentar:

Post a Comment